Terbaru Tentang Kita

Lahan di bakar, Hutan di Balak Liar

Hutan dan lahan bergantung pada keterikatan, kepemilikan dan ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya hutan. Pengetehauan tradisional mengenai lingkungan biofisik lokal dan penggunaan atau pemanfaatan api, tidak kalah penting adalah tiadanya konflik atas lahan.

Ilustrator : Doc. GMKI Purwokerto
Saat ini 80% pulau sumatera tertutup asap, tercatat 12.600 orang terserang ISPA. Kota Pekanbaru menjadi Kota yang BERBAHAYA untuk hidup, anak sekolah diliburkan. Rakyat menderita karena bencana tahunan ini. Harapan untuk hidup lebih sehat dan baik terabaikan.

Kebakaran hutan lahan, atau pembakaran hutan lahan, menjadi salah satu isu lingkungan yang cukup serius hari ini. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia terbilang lelet dalam penangannya, hingga oktober 2015, sudah mencapai perhitungan 5 bulan sejak bulan Maret silam.
Kebakaran hutan atau pembakaran hutan ini terjadi tentulah bukan sekedar disebabkan oleh alam atau akibat membakar sampah lalu merembet melus, yang boleh jadi ada yang menduganya seperti itu. Tetapi sudah jadi rahasia umum pula bahwa yang menjadi penyebab parahnya kebakaran hutan di Sumatera maupun di Kalimantan adalah akibat adanya pembukaan lahan oleh perusahaan-perusahaan besar.

Kegiatan manusia, seperti pembukaan hutan dan drainase untuk pertanian – khususnya untuk perkebunan kelapa sawit, telah menyebabkan kerusakan parah pada lahan gambut di Sumatra dan Kalimantan. Alih-alih menyimpan karbon, lahan gambut yang rusak tersebut justru menjadi sumber emisi gas rumah kaca dalam jumlah yang sangat besar.

Hari ini

Indonesia memiliki luas lahan gambut terbesar ke 4 sedunia. Luas lahan gambut di Indonesia diperkirakan 20,6 juta hektar atau sekitar 10,8 persen dari luas daratan Indonesia. Dari luasan tersebut sekitar 7,2 jutahektar atau 35%-nya terdapat di Pulau Sumatera. Lahan rawa gambut merupakan bagian dari sumberdaya alam yang mempunyai fungsi untuk pelestarian sumberdaya air, peredam banjir, pencegah intrusi air laut, pendukung berbagai kehidupan / keanekaragaman hayati, pengendali iklim (melalui kemampuannya dalam menyerap dan menyimpan karbon) dan sebagainya. 
Dan kebakaran lahan kali ini pun kemudian disebut sebagai salah satu yang terburuk dan terlama sepanjang sejarah karena El Nino. Musim kemarau yang berlangsung lebih lama daripada seharusnya menjadi penghambat dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan. Malaysia, Singapura, dan Negara-negara tentanggga yang terkena dampak telah mengalami penderitaan selama berminggu-minggu karena gangguan asap akibat pembakaran hutan dan lahan ilegal.
Pembakaran hutan di Indonesia sudah mencapai tahap kritis. Upaya penanggulangan dan pencegahan pembakaran hutan membutuhkan skema kebijakan holistik dan inklusif.

Negara Lebih Siap Berkonflik Atas Lahan Lokal Ketimbang Korporasi

Seperti di lead tulisan ini, permasalahan pembakaran hutan menyoal kepada keterikatan. Hutan dan lahan hutan bergantung pada keterikatan, kepemilikan dan ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya hutan. Pengetehauan tradisional mengenai lingkungan biofisik lokal dan penggunaan atau pemanfaatan api, tidak kalah penting adalah tiadanya konflik atas lahan.
Jangan ragukan masyarakat agar bisa secara aktif dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Negara seharusnya memberi pemberdayaan ekonomi rakyat. Masyarakat diberikan kesempatan menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumberdaya hutan dengan akses dan kontrol yang leluasa terhadap sumberdaya alam.
Namun, sejauh ini pendekatan yang telah dilakukan adalah menciptakan metode penyiapan lahan baru tanpa bakar yang lebih murah, mudah, dan cepat (efisien). Sebagai contoh, mengembangkan sistem wanatani (agroforestry) bagi masyarakat sebagai salah satu alternatif penggunaan lahan yang berkelanjutan untuk perladangan berpindah. Negara mengabaikan kepentingan rakyat, keberhasilan keterlibatan masyarakat dalam manajemen kebakaran hutan tergantung keterikatan, kepemilikan dan ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya hutan.

                 The Power Of  Blusukan, Negara lemah Risk Management

Beberapa bulan terakhir, media sering menangkap aksi blusukan Presiden. Berjalan sendiri ditengah lahan terbakar, mengamati dan sedikit memberi wejangan. “The Power Of Blusukan” ini kemudian sering menjadi bahasan menggelitik. Sebab konflik atas lahan yang berujung pada masalah asap ini berbicara soal ketegasan dalam Risk Management.  Pemerintah perlu menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti sengaja membakar hutan, menangkap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab merusak lingkungan untuk kepentingan korporasi, dan bekerja sama dengan badan-badan non-pemerintah dalam menegakkan kedisiplinan dan pelestarian lingkungan. Selain itu, kita tentu tidak ingin membiarkan hutan dibiarkan dibakar begitu saja.

Fondasi risk management kebakaran hutan, diarahkan agar lebih fokus pada upaya agar tidak terjadi kebakaran hutan, antisipasi dini. Dengan adanya pelaksana tugas dan wewenang tersebut, tidak perlu lagi presiden datang ke lokasi kebakaran seperti yang terjadi saat ini, karena membahayakan kesehatan presiden dan menganggu pekerjaan besar lainnya untuk kepentingan negeri ini.
Kita mengingat era Gusdur, hanya satu pejabat negara setingkat menteri yang komit menetapkan salah satu objektif tugas utamanya, yaitu, memastikan bahwa tidak ada lagi kebakaran hutan. Menteri tersebut adalah Bapak Marzuki Usman, Menteri Kehutanan pada saat Bapak Abdurrachman Wahid (Gus Dur) sebagai presiden.  Setelah itu, tidak ada lagi terdengar seruan yang sama, sekalipun tiap tahun terjadi kebakaran hutan. Negara yang terbangungjawab terhadap risk management kebakaran hutan hari ini hanya bergantung dari the Power Of Blusukan. Seidealnya, menteri yang bertanggungjawab untuk tugas ini, dan bertanggungjawab penuh secara langsung kepada presiden.
Jelas hierarki pelaksana,  mulai dari menko, gubernur, walikota/bupati, camat, lurah/kepala desa, sampai kepada rakyat yang berdomisili di wilayah hutan, dan pengusaha yang mengelola tanah, serta kaitannya dengan lembaga pemerintah lainnya, diarahkan agar lebih fokus pada upaya agar tidak terjadi kebakaran hutan, antisipasi dini. Dengan adanya pelaksana tugas dan wewenang tersebut, tidak perlu lagi presiden datang ke lokasi kebakaran seperti yang terjadi saat ini,  karena membahayakan kesehatan presiden dan menganggu pekerjaan besar lainnya untuk kepentingan negeri ini.
  Pemasangan Pendeteksi Asap

Kita tahu bahwa luas lahan rawa gambut di Indonesia diperkirakan 20,6 juta hektar atau sekitar 10,8 persen dari luas daratan Indonesia. Dan Indonesia adalah Negara ke empat yang memiliki lahan gambut terluas di dunia, Potensi untuk terjadinya kebakaran hutan sulit untuk di selesaikan.
Seperti halnya di Jerman, sistem pengawasan modern "Fire Watch" yang bekerja secara otomatis dengan bantuan sensor optik & software otomatis mulai dipasang. Alat ini bisa mendeteksi asap yang masih dalam tahap stadium awal sebelum menjelma menjadi kobaran api & juga memeriksa ulang wilayah hutan melalui puncak pohon & mencatat setiap bentuk asap.
Dan juga perlu adanya sistem penginderaan jarak jauh, catatan hujan dan data lain untuk menunjukkan bahwa kebakaran – sengaja dilakukan ketika membersihkan lahan untuk pertanian – terutama terjadi pada lahan gambut kering dan rusak, tidak pada hutan seperti yang awalnya diduga, dan hal ini dimungkinkan terjadi dalam periode pendek musim kemarau.

Penyebab kebakaran di Indonsesia sudah banyak dikaji oleh para peneliti berbagai belahan dunia. Semua berkesimpulan bahwa aktivitas manusialah sebagai penyebab utama kebakaran hutan dan lahan. Aktivitas manusia yang berkaitan dengan pengelolaan lahan masih menjadikan api sebagai alat yang murah, mudah dan cepat menjadi inti dari penyebab kebakaran.
            Motif pembakaran sangat beragam dan berbeda antar wilayah. Ada yang terkait dengan penguasaan lahan pada lahan yang tidak terkelola, konversi lahan ke perkebunan, konflik lahan masyarakat dan perusahaan, pembersihan lahan untuk jual beli lahan, kelalaian (merokok, memancing, bekerja dalam hutan), dll.  Tak kalah berkontribusi besar dalam kebakaran adalah kebijakan dan aturan yang masih tidak konsisten dijalankan bahkan ada aturan yang bisa mendorong aktivitas pembakaran lahan semakin mendapat angin segar.
Asap tahun 2015 ini adalah tahun peringatan keras terakhir bagi kita tentang potret pengelolaan lingkungan yang buruk. Semoga tahun berikutnya kita tersadar dan melakukan perbaikan-perbaikan yang progresif untuk melindungi warga dari ancaman bencana, kematian dan masa depan yang suram akibat makin rusaknya lingkungan.T
Tahun 2015 ini adalah tahun peringatan keras terakhir bagi kita tentang potret pengelolaan lingkungan yang buruk. Semoga tahun berikutnya kita tersadar dan melakukan perbaikan-perbaikan yang progresif untuk melindungi warga dari ancaman bencana, kematian dan masa depan yang suram akibat makin rusaknya lingkungan. Asap bicara pada manusia tentang tradisi sudah abai dengan kearifan lokal, ssap menampar para pejabat yang pernah bersesumbar bisa mengendalikan kebakaran di daerahnya dan asap juga membuat sesak dada masyarakat yang mulai tak saling peduli dengan aktifitas sesama mereka.

Penulis
Yoshua Abib Mula Sinurat
Kepala Bidang PKK GMKI Purwokerto 2014-2015
Mahasiswa FISIP Unsoed

Learn more »

Perkembangan Multiplexing Wireless 1G - 4G

Telekomunikasi berkembang pesat di era globalisasi ini, Indonesia juga ikut andil dalam perkembangannya. Banyak cara untuk menyampaikan informasi dari awal negara ini berdiri bahkan sebelum negara ini berdiri sudah banyak menggunakan teknologi komunikasi telekomunikasi.Pada zaman dahulu teknologi komunikasi masih mengandalkan surat menyurat dan pos di Indonesia lahir pada tahun 26 agustus 1746 yang di dirikan oleh Gurbenur Jendral G.W Baron van Imhoff.  Maka pada saat itu jika seseorang ingin menyampaikan pesan di pulau lain untuk kepentingan bisnis ataupun pribadi harus lewat pengantar pos untuk menjaga keamanan surat tersebut, maka seiringin dengan perkembang telekomunikasi pada tahun 1837  ditemukanlah mesin telegraf dan ini menjadi inovasi teknologi yang sangat menguntungkan untuk memangkas waktu pengiriman pos yang maksimal paling lama satu bulan dan paling cepat adalah dengan waktu satu minggu.
Telekomunikasi menjadi sangat mudah (bisa dilakukan siapa saja), cepat (real time), lebih murah, jangkauan yang sangat luas sehingga bisa dilakukan antar daratan yang terpisah lautan. Pada masa telekomunikasi berbasis komputer, teknologi yang digunakan semakin canggih sehingga jauh lebih mudah, cepat, dan menjangkau seluruh pelosok dunia. Telekomunikasi sudah bisa menghilangkan batasan lokasi sehigga dunia terasa semakin sempit.
Komunikasi interaktif berkembang bersamaan dengan datangnya teknologi jaringan mobile. Dengan kehadiran handphone-handphone canggih yang dapat memudahkan aktivitas komunikasi manusia. Jaringan mobile ini juga pernah mengalami evolusi dari era analog sampai ke era digital. Perkembangan jaringan mobile ini dari 1G sampai 4G, huruf “G” yang terdapat pada 1G sampai 4G merujuk pada pengertian “generasi” Yang dimaksud dengan generasi disini adalah generasi dari teknologi layanan data dan komunikasi wireless, khususnya untuk mobile phone.
1. 1G (Generasi Pertama)
Diawali pada tahun 1980, ketika AMPS di Amerika bekerjasama dengan TACS dan NMT di Eropa membuat terobosan di teknologi jaringan. 1G ini adalah standar baru dari teknologi jaringan. Jaman dimana campur tangan manusia sudah tidak terlalu dibutuhkan semuanya benar benar sudah otomatis dan dengan bentuk yang kecil tentunya dengan adanya teknologi 1G yang merupakan generasi pertama. Selain itu, Teknologi 1G merupakan teknologi yang masih menggunakan nirkable analog sebagai teknologinya. Pada generasi pertama ini, ponsel (telepon seluler) masih disebut ponsel, belum disebut ponsel pintar atau smartphone. Telepon pada generasi pertama ini masih sangat sederhana, karena fiturnya pun masih sebatas untuk mengirim pesan singkat dan menelpon saja dalam berkomunkasi. Adapun contoh teknologi 1G adalah NMT (Nordic Mobile Telephone) dan AMPS (Analog Mobile Phone System). Karena ini adalah ponsel generasi pertama, mereka membuatnya sangat serius. Mereka membuat ponsel yang kuat dan handal yang akhirnya tersebar ke seluruh dunia.
2. 2G (Generasi Kedua)
            Pada awal tahun 90-an untuk pertama kalinya muncul teknologi jaringan seluler digital, yang hampir bisa dipastikan memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan teknologi jaringan analog (1G) seperti suara lebih jernih, keamanan lebih terjaga dan kapaistas yg lebih besar. Selain digunakan untuk komunikasi suara, juga bisa untuk SMS(Short Message Service adalah layanan dua arah untuk mengirim pesan pendek sebanyak 160 karakter).
•Mendukung voice mail, call waiting, dan transfer data dengan kecepatan maksimal 9.600 bps (bit per second). Kecepatan sebesar itu cukup untuk mengirim SMS, download gambar, atau ringtone MIDI .Kelebihan 2G dibanding 1G selain layanan yang lebih baik, dari segikapasitas juga lebih besar.
Suara yang dihasilkan menjadi lebih jernih, karena berbasis digital, maka sebelum dikirim sinyal suara analog diubah menjadi sinyal digital. Perubahan ini memungkinkan dapat diperbaikinya kerusakan sinyal suara akibat gangguan noise atau interferensi frekuensi lain. Perbaikan dilakukan dipenerima, kemudian dikembalikan lagi dalam bentuk sinyal analog, efisiensi spektrum/ frekuensi yang menjadi meningkat, serta kemampuan optimasi sistemyang ditunjukkan dengan kemampuan kompresi dan coding data digital.
Tenaga yang diperlukan untuk sinyal sedikit sehingga dapat menghemat baterai ,sehingga handset dapat dipakai lebih lama dan ukuran baterai bisa lebih kecil.Kelemahan teknologi 2G terletak pada kecepatan transfer data yang masih rendah (kecepatan rendah – menengah). Tidak efisien untuk trafik rendah.Selain itu, jangkauan jaringan juga masih terbatas sehingga, sangat tergantungoleh adanya BTS (cell Tower). Contoh: GSM dan CDMA2000 1xRTT
 A.[2.5G]
            GPRS (The General Packet Radio Service) – 2.5G – adalah terobosan terbaru di generasi ke dua ini, lahir pada tahun 1997, GPRS dengan sigap menggantikan CSD yang boros. GPRS juga membuat pengguna lebih hemat karena hitungannya menjadi per kilobyte bukan lagi permenit seperti CSD. Fasilitas yang diberikan oleh GPRS antara lain e-mail, mms, browsing, dan  internet
    B. [2.75G]
 Antara tahun 2001 sampai 2003, EVDO Rev 0 pada CDMA2000 dan UMTS pada GSM pertama yang merupakan cikal bakal dari 3G mulai diperkenalkan. Tapi ini bukan berarti GPRS telah mati. Justru saat muncul EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution) ini diharapkan akan menjadi pengganti GPRS yang baik, karena tidak perlu meng upgrade hardware secara ekstrem dan tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya.
    EDGE (Enhanced Data for Global Evolution) : teknologi perkembangan dari GSM, rata-rata memiliki kecepatan 3 kali dari kecepatan GPRS. Beberapa sumber menyebutkan bahwa EDGE ini termasuk ke dalam 2.75 G, sehingga ia adalah peralihan dari 2G ke 3G.
    3G (Generasi Ketiga)
Teknologi generasi ketiga yang merupakan standar yang telah ditetapkan oleh International Telecommunication Union (ITU) untuk diaplikasikan pada jaringan telpon selular. Melalui 3G, pengguna selular dapat mengakses internet dengan bandwidth sampai 384 kbps ketika alat itu berada pada posisi diam ataupun bergerak 
            UMTS merupakan kelanjutan dari teknologi GSM/GPRS dimana perbedaan utamanya adalah kemampuan akses data yang lebih cepat. Kecepatan akses data dalam UMTS bisa mencapai 2Mbps (indoor dan low range outdoor). Akan tetapi jika kita bandingkan dengan GPRS maka kecepatan datanya juga bisa mencapai 115 kpbs dimana untuk penggunaan akes internet sudah memadai.Dalam analisa saya, GPRS kurang sukses di pakai di Indonesia karena belum banyak pelanggan yang membutuhkan akes internet dalam keadaan bergerak, tarif yang mahal dibandingkan dengan layanan yang diberikan oleh WLAN, kecepatan akses data yang belum stabil merupakan beberapa alasan kurang suksesnya implementasi teknologi GPRS. Salah satu contoh layanan yang paling terkenal dalam 3G adalah video call dimana gambar dari teman kita bicara dapat dilihat dari handphone 3G kita. Layanan lain adalah , video conference, video streaming, baik untuk Live TV maupun video portal, Video Mail, PC to Mobile, serta Internet Browsing

    A.[3.5G] 
HSDPA (High Speed Downlink Packet Access) merupakan perkembangan akses data selanjutnya dari 3G. HSDPA sering disebut dengan generasi 3.5 (3.5G) karena HSDPA masih berjalan pada platform 3G. Secara teori kecepatan akses data HSDPA sama seperti UMTS, yaitu 480kbps, tapi pastinya HSDPA lebih cepat. Menurut beberapa sumber kecepatan transfer data HSDPA mencapai 2mbps.




4. 4G (Generasi Keempat)
Teknologi 4G (Fourth Generation) adalah teknologi kelanjutan dari proses perkembangan teknologi telepon seluler (mobile phone). Sebelumnya masyarakat telah sangat mengenal dengan teknologi 2G (Second Generation) yang sangat ngetrend dengan teknologi voice call dan SMS. Baru-baru ini masyarakat dikenalkan dengan teknologi 3G (Third Generation) dengan andalannya teknologi video call. Di generasi keempat (4G), masyarakat akan cenderung dibawa pada sebuah koneksi yang bisa selalu terhubung setiap saat. Atau bisa dijabarkan dengan istilah kapan saja, dimana saja dan bahkan dengan perangkat apa saja.
          Istilah 4G digunakan secara luas untuk menggabungkan beberapa macam sistem komunikasi broadband wireless access ke dalam sebuah sistem komunikasi dan bukan hanya sistem telepon seluler saja melainkan juga menunjang keberadaan fixed wireless network seperti Wi Fi (Wireless Fidelity) dan Wi Max (Wireless Metropolitan Access). Oleh karena itu, sistem 4G diharapkan menjadi sebuah sistem yang mampu menjembatani antara berbagai jaringan broadband wireless access yang telah ada di masyarakat secara seamlessly (tidak terasa proses perpindahan antar jaringan yang sedang digunakan) baik itu perangkatnya, jaringannya dan juga aplikasinya. Sehingga diharapkan pada tujuan akhir nanti dari kemunculan teknologi ini adalah untuk memuaskan para penggunanya. Dan salah satu parameter yang bisa dilihat adalah dengan meningkatnya permintaan dari pengguna itu sendiri.
Salah satu istilah yang biasa digunakan untuk mendeskripsikan teknologi 4G adalah MAGIC
:• M obile multimedia, penggunaan aplikasi bergerak di mana saja.
A nytime anywhere, kapan saja dan dimana saja.
G lobal mobility support, sangat mendukung kebebasan bergerak.
I ntegrated wireless solution, solusi perangkat wireless terintegrasi.
C ostumized personal service, layanan yang mampu mengekspresikan diri.
Dengan kemampuan dari teknologi 4G yang sedemikian canggih dalam menyelaraskan berbagai jaringan komunikasi pita lebar, diharapkan kehadiran teknologi semacam 4G ini dapat ditunjang dengan keberadaan industri dan penggunaan perangkat mobile seperti laptop, PDA dan handhelds yang semakin berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin user friendly. Keberadaan yang dimaksud bukan hanya ada barangnya, tapi tentu saja dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat dan dengan kualitas yang memuaskan.
Adanya teknologi telekomunikasi seluler ini melahirkan sebuah istilah “mendekatkan yang jauh”, namun pada kenyataannya malah “menjauhkan yang dekat”. Kita jadi kurang berinteraksi dengan orang lain secara langsung dan tatap muka. Kita lebih sering mengobrol melalui telepon dan media sosial dan lainnya. Seringkali kita melihat orang-orang yang sedang berkumpul di sebuah tempat makan untuk sekedar mengobrol-ngobrol, tetapi pada kenyataannya mereka malah sibuk dengan telepon selulernya sendiri. Ini dapat membahayakan hubungan peronal orang satu dengan yang lainnya karena mengobrol dengan menggunakan verbal saja tidak akan menjalin hubungan yang efektif. Komunikasi tatap muka sangat penitng untuk menyampaikan pesan verbal maupun nonverbal. Banyaknya kesalah pahaman dalam komunikasi melalui teepon seluler dikarenakan kurangnya bahasa nonverbal didalam komunikasi tersebut.

Dari penjelasan di atas mengenai telekomunikasi seluler, kita dapat mengetahui bagaimana perkembangan teknologi pada telepon seluler. Dari teknologi 1G - 4G yang kita gunakan sekarang ini, banyak sekali mengalami perkembangan yang mengubah cara komunikasi manusia. Kita juga belajar mengenai manfaat dan dampak yang bisa kita rasakan dari teknologi telepon seluler. Sebagai manusia modern, kita harus bijak dalam menggunakan teknologi. Secanggih apapun teknologinya, jika tidak dapat menggunakan teknologi tersebut dengan baik, kita tidak akan mendapat manfaat yang baik pula.

Penulis
Dian Kuncoro Djati
Sekfung Or GMKI Purwokerto 2014-2015
Mahasiswa STT Telkom Purwokerto
Learn more »

Melihat Kondisi Pengadilan Pajak dalam Kacamata Kristen


Ilustrator : Doc. GMKI Purwokerto
Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa sulitnya negara melakukan pemungutan pajak karena banyaknya wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak merupakan suatu tantangan tersendiri. Pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan memberikan peringatan terlebih dahulu melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPP). Akan tetapi, tetap saja banyak wajib pajak yang lalai untuk membayar pajak bahkan tidak sedikit yang cenderung menghindari kewajiban tersebut.
Hal ini serupa dengan cerita dalam Alkitab. Dalam konteks Alkitabiah, Yesus Pernah berkata kepada muridnya “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah” (Matius 22:21). Kalimat itu menjadi terkenal bukan saja sebagai counter attack kepada para Farisi yang berusaha menjebaknya dengan pertanyaan itu, tetapi juga karena Yesus pun menganjurkan murid-muridNya untuk melakukan kewajiban pajaknya terhadap pemerintah Romawi.
Kita mengetahui bahwa pajak merupakan sarana reformasi negara dalam meningkatkan kemandirian keuangan negara, meningkatkan tingkat keadilan, serta progresivitas dari pungutan pajak itu sendiri. Pemungutan pajak beserta perangkat hukum untuk mengatur tata caranya merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Secara singkat dan tegas, pernyataan tentang pajak tercantum dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”[1]
Persoalan etis yang menjadi persoalan adalah berbagai aturan yang termuat dalam UU Pengadilan Pajak tidak mencerminkan semangat konstitusi dan ketundukkan pada integrated justice system. UU Pengadilan Pajak menjadikan institusi Pengadilan Pajak seolah-olah menjadi peradilan tersendiri di luar MA. Hal ini dapat ditelisik dari beberapa ketentuan berikut.
Pertama, Pengadilan pajak adalah pengadilan yang pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. Hal ini ditegaskan Pasal 33 dan diperkuat oleh Pasal 77 yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, pengadilan pajak tidak mengenal kata banding dan kasasi. Pasal 80 ayat 2 menjelaskan bahwa sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir pemeriksaan atas sengketa pajak hanya dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Terhadap putusannya tidak dapat lagi diajukan gugatan, banding, atau kasasi. Dengan kewenangan sebagai pemutus kata akhir dalam sengketa pajak, maka praktis pengadilan ini tidak membutuhkan MA.
Pengaturan yang demikian hanya dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana MK merupakan satu-satunya lembaga peradilan konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat. Namun, kewenangan MK tersebut diperoleh dari UUD 1945. MK merupakan bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman bersama MA. Sedangkan pengadilan pajak tidak.
Dengan demikian, terlihat jelas bahwa UU memposisikan pengadilan ini sebagai badan peradilan yang berdiri sendiri. MA sebagai lembaga peradilan tertinggi dinegeri ini tidak dilibatkan. MA hanya dilibatkan di mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan upaya hukum luar biasa, bukan upaya hukum biasa dan itupun dengan syarat yang sangat limitatif. Sehingga dengan kata lain, sebenarnya UU ini ingin mengesampingkan peran MA dalam penyelesaian sengketa pajak.
Kedua, hal yang mencerminkan pengadilan ini sebagai institusi yang berdiri sendiri adalah adanya hukum acara yang khusus. Hukum acaranya sebagian besar tidak mengacu pada sistem hukum acara yang ada (KUHAP atau KUHAPerdata). Hal ini berbeda dengan pengadilan khusus lainnya dimana hukum acaranya masih mengacu pada sistem hukum acara yang ada kecuali hanya beberapa ketentuan khusus saja.
Ketiga, rekrutmen hakim pengadilan pajak sangat berbeda dari pengadilan lain. Menteri Keuangan mempunyai peran yang sangat besar. Mayoritas hakim juga berasal dari mantan pejabat Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Sehingga rawan menimbulkan konflik kepentingan dan merusak independensi hakim.
Keempat,Pengadilan Pajak tidak memadai untuk memutus perkara karena tempat dan ruangan sidang yang kurang baik. Selain itu, tiap majelis masing-masing memeriksa 25 berkas yang membuat perkara menjadi tidak fokus hingga putusan pun menjadi terlambat.
Kelima, proses penanganan perkara sengketa pajak di Indonesia berjalan lamban karena setiap perkara harus diselesaikan di pusat. Hal itu, katanya, memperlambat kerja pengadilan pajak.

Kerisahan Kedudukan Pengadilan Pajak

Sudah bukan cerita baru bahwa aparat Pajak kerap berkongkalikong dengan wajib pajak. Praktek ini pula yang diduga dilakukan oleh Gayus, petugas Direktorat Keberatan dan Banding Pajak yang memiliki rekening sekitar Rp 28 miliar. Ia diduga menyalahgunakan posisinya untuk mengutip suap dari wajib pajak yang mengajukan gugatan di pengadilan pajak. Modusnya antara lain dengan melakukan pembelaan yang lemah di depan para hakim pengadilan pajak. 
Kasus ini pelajaran penting bagi Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memang sudah membentuk Komite Pengawas Pajak pada akhir Maret lalu. Pembentukan komite ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan.Tapi bukan cuma pengawasan aparat yang perlu ditingkatkan, pengadilan pajak harus pula diperbaiki. 
Seperti yang saya sebutkan diatas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan sumber kesimpangsiuran itu. Pembinaan teknis pengadilan ini dilakukan oleh MA. Sementara itu, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Para hakim diangkat oleh presiden dari daftar nama calon yang diusulkan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan Ketua MA.Tapi tidak ada kejelasan siapa yang kemudian mengawasi mereka sehari-hari. 
Itulah yang perlu ditata. Dari sisi ketatanegaraan, akan lebih baik jika pengadilan pajak menginduk pada pengadilan umum atau pengadilan tata usaha negara. Di situ bisa dibentuk seksi khusus yang menangani masalah perpajakan. Jadi, seperti jenis pengadilan lainnya, pengadilan pajak berada di bawah atap MA. Pengawasannya hakim pun berada di bawah benteng keadilan ini. Tiada jalan lain, perubahan itu harus dilakukan dengan merevisi UU Pengadilan Pajak. Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera mengusulkannya agar pengadilan ini menjadi lebih independen sekaligus terawasi.Tanpa perubahan ini, pengadilan pajak akan selalu menjadi ladang subur bagi makelar kasus. 


Kita sebagai seorang pengikut Yesus

Mau membayar pajak tapi takut uangnya kemana-mana. Pelanggaran di dalam pengelolaan uang pajak oleh para koruptor, biarlah itu menjadi bagian dari ranah hukum seperti yang sekarang terbongkar habis.  Memang sebuah terbongkarnya kasus Gayus Tambunan dengan uang Rp 25 miliar seolah membenarkan sinyalemen kita selama ini bahwa memang ada banyak ketidakberesan di dalam penanganan pajak di Indonesia. Khususnya pengadilan Pajak. Terbukti pula bahwa aparat penegak hukum ikut bermain di dunia di mana penuh dengan uang melimpah.
Persoalan membayar pajak kepada negara di mana aparaturnya korup atau berpotensi korup adalah sebuah keputusan etis. Pajak memang kewajiban hukum yang harus di taati. Secara normatif, membayarnya bukanlah sebuah pilihan melainkan keharusan yang mengikat warga negara. Tetapi di dalam situasi seperti korupsi merajalela dan aparatur yang rentan terhadap kolusi, pertimbangan etis menjadi sangat kuat pengaruhnya. Salah satunya adalah suara hati. Verkuyl dalam bukunya Etika Kristen (BPK, 2008) mengatakan bahwa suara hati adalah sebuah desakan yang terdapat di dalam batin tiap-tiap manusia untuk menimbang kelakuannya. Ia menuduh kita, menyatakan pendapatnya apabila kita berbuat salah, yang berada lepas dari kehendak kita sendiri. 
Suara hati lebih memposisikan diri sebagai sebuah instansi independen, yang siap mengadili perbuatan dan tindakan kita, tanpa menghiraukan apakah kita setuju atau tidak. Dengan asumsi ini, pengambilan keputusan etis mengenai pajak memang kembali kepada pribadi masing-masing. Membayar pajak dengan utuh, ngemplang dengan melakukan kolusi melalui oknum pajak sehingga membayar lebih sedikit dari yang seharusnya dibayar, atau ngacir dengan berpura-pura ‘nihil’, seperti Verkuyl tegaskan, kembali kepada suara hati sebagai nurani yang tidak pernah bisa berbohong. 
Maka ketika Yesus berhadapan dengan Farisi untuk menjawab, Yesus menarik sebuah garis tegas bahwa pajak memang harus dibayar sekalipun pemahaman akan situasi demi situasi seharusnya mendukung kita untuk tidak atau ragu-ragu melakukan itu. Suara hati adalah sebuah template yang bisa membingkai dan menjadi tempat pengambilan keputusan etis mengenai membayar pajak ditengah situasi yang penuh korup. Jika memang kita taat hukum, sebagaimana warga negara yang baik, maka kita memang tetap harus bayar pajak tanpa peduli uang tersebut dikorupsi oleh oknum-oknum tertentu.  Pertimbangan nurani akan meneguhkan apapun keputusan kita.

Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly, 2007, “Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi” , PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta

MaPPI FHUI, “Lembaga Paksa Badan dalam Pengadilan Pajak,” , diakses pada 11 April 2014.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ps. 23A.


Penulis
Dewi Nainggolan
Kepala Bidang Akspel GMKI Purwokerto 2014-2015
Mahasiswa Hukum Unsoed





Learn more »

Blue Economy sebagai Alternatif Konsep Pembangunan Pada Sektor Kelautan dan Perikanan di Indonesia



Photo : Doc. GMKI Purwokerto
Photo : Doc. GMKI Purwokerto
Konsep blue economy adalah konsep pembangunan yang mengedepankan berkelanjutan dengan mengefisienkan sumber daya alam tanpa adanya limbah. Limbah dijadikan sebagai bahan baku bagi produk lain, sehingga limbah menghasilkan lebih banyak produk dan pendapatan. Dampak dari blue economy adalah melipatgandakan (multiplier effect) pendapatan masyarakat dan perluasan lapangan kerja. Bagi perusahaan yang menerapkan konsep ini, dapat melipatgandakan pendapatan perusahaan karena memanfaatkan sumber daya alam lebih efisien. Arah kebijakan pembangunan blue economy adalah pro poorpro jobpro growth, dan pro environment.
Indonesia dapat dikatakan sebagai negara kepulauan atau disebut dengan archipelago state. Mengapa demikian? Karena Indonesia memiliki pulau terbanyak di dunia dengan jumlah sebanyak 17.504 buah dengan panjang garis pantai mencapai 104.000 km. Negara Republik Indonesia memiliki total luas laut sekitar 3.544 juta km2 (Kelautan dan Perikanan Dalam Angka, 2010) atau sekitar 70 persen dari total luas seluruh wilayah Indonesia.  Dengan keadaan tersebut menjadikan sektor perikanan dan kelautan menjadi salah satu sektor riil yang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia. Salah satu potensi yang dapat dimaksimalkan ialah potensi ekonomi, hal ini dikarenakan nilai potensi ekonomi yang mencapai US$ 82 milyar per tahun. Potensi tersebut meliputi potensi perikanan tangkap sebesar US$ 15,1 milyar per tahun, potensi budidaya laut sebesar US$ 46,7 milyar per tahun, potensi perairan umum sebesar US$ 1,1 milyar per tahun, potensi budidaya tambak sebesar US$10 milyar per tahun, potensi budidaya air tawar sebesar US$ 5,2 milyar per tahun, dan potensi bioteknologi kelautan sebesar US$ 4 milyar per tahun. Dengan potensi ekonomi yang cukup menjanjikan tersebut, hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi negara yang pada nantinya akan berdampak menambah pendapatan per kapita masyarakat (trickle down effect). Sektor perikanan dan kelautan Indonesia tentu sangat potensial untuk dikembangkan, hal ini didasari pada kenyataan bahwa (1) Indonesia memiliki sumber daya perikanan yang besar baik ditinjau dari kuantitas maupun kualitas. (2) Industri di sektor perikanan dan kelautan memiliki keterkaitan dengan sektor-sektor lainnya. (3) Industri perikanan berbasis sumber daya nasional atau dikenal dengan istilah national resouces based industries, dan (4) Indonesia memiliki keunggulan comparative advantage yang tinggi di sektor perikanan sebagaimana dicerminkan dari potensi sumber data yang ada.
Namun perlu diperhatikan bahwa pembangunan sektor perikanan dan kelautan Indonesia selama ini sangatlah ironis. Karena secara empiris, potensi yang sangat besar ini kurang mendapat perhatian bahkan dipinggirkan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan oleh strategi pembangunan yang berbasis sumber daya alam lebih diutamakan kepada pertanian dan pertambangan. Selain itu pula, penekanan pembangunan sektor perikanan selama ini lebih bersifat eksploitasi sumber daya sehingga mengakibatkan penurunan kualitas ekosistem lingkungan dan tidak memperhatikan nilai tambah ekonomi yang dapat diperoleh dari sektor tesebut. Pemerintah Indonesia dinilai masih belum maksimal dalam memanfaatkan potensi perikanannya. Guru Besar Fakultas Pertanian dan Ilmu Kelautan IPB, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dhanuri MS, menyebutkan bahwa Indonesia memiliki potensi produksi perikanan terbesar di dunia sekitar 65 juta ton per tahun dan baru 20 persen yang dimanfaatakan dan dalam pemanfaatannya pun tidak dilakukan secara professional dan ekstraktif.
Pada keadaan tenaga kerja, sektor ini dapat dikatakan sangatlah minim diminati. Hal ini dikarenakan oleh jumlah penawaran kerja sebesar 14.550, baru terisi 6.350 tenaga kerja yang terdiri atas 2945 tenaga kerja pada posisi subsektor perikanan tangkap, 550 pada posisi subsektor pengolahan perikanan, dan 154 tenaga kerja pada posisi subsektor perikanan budi daya, serta sebanyak 2701 tenaga kerja pada subsektor pengolahan lingkungan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil (kemenarkertrans.go.id). Jumlah bursa tenaga kerja yang ditawarkan terbagi dalam 5 kategori zona yang antara lain zona kewirausahaan (9 perusahaan), zona pelaut perikanan (15 perusahaan), zona budidaya (15 perusahaan), zona pengolahan (5 perusahaan), dan zona industri maritim (10 perusahaan). Dengan adanya penawaran kerja yang cukup besar ini diharapkan bahwa nantinya para lulusan universitas dan khususnya para lulusan pendidikan ilmu kelautan dan perikanan, diharapkan agar mau mengelola potensi yang ada secara optimal, efektif dan efisien. Akan tetapi, para pemuda-pemudi bangsa ataupun para lulusan universitas masih terjebak dengan mindset bekerja di darat (dikantor) padahal luas daratan lebih kecil daripada luas lautan yang dimiliki Indonesia serta jiwa entrepreuner pada sektor ini juga masih sangat minim.
Acuan teori ialah pertama teori dari Joseph Alios Schumpeter lahir pada 8 Februari 1883 di Austria. Beliau memulai studinya di bidang hukum pada University of Vienna. Karya-karya tulisannya ialah Theorie der Wirtschaftlichen Entwicklung yang diterbitkan pada tahun 1911., The Theory of Economic Development tahun 1934, Capitalism, Socialism, and Democracy tahun 1943. Pokok-pokok pikiran Schumpeter adalah faktor utama yang menyebabkan perkembangan ekonomi adalah proses inovasi dan pelakunya adalah para innovator atau pengusaha (entrepreneurship). Pembangunan ekonomi yang dimaksudkan oleh Schumpeter ialah kenaikan output yang disebabkan oleh inovasi yang dilakukan oleh para pengusaha (entrepreneurship). Inovasi tersebut bukan hanya berarti perubahan yang “radikal” dalam hal teknologi, inovasi dapat juga direpresentasikan sebagai penemuan produk baru, pembukaan pasar baru, dan sebagainya. Inovasi tersebut menyangkut perbaikan kuantitatif dari sistem ekonomi itu sendiri yang bersumber dari kreatifitas para pengusahanya. Kedua, teori comparative advantage yang dicetuskan oleh David Ricardo yang lahir di London, Inggris pada tahun 1972. Karya-karyanya seperti The High Price of Bullion (1810) dan A Proof of the Depreciation of the Bank Notes (1811). Teori comparative advantage menjelaskan bahwa suatu negara akan memiliki keunggulan comparative sehingga akan membuat negara tersebut menjadi spesialisasi (Arsyad,2010:78). Dalam hal ini, Indonesia memiliki comparative advantage pada sektor perikanan dan kelautan.
Konsep blue economy sesuai dengan visi pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Konsep yang dapat diterapkan pada pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang disinergikan dengan konsep blue economy antara lain: pertamamengintegrasikan antara ekonomi dan lingkungan, jenis investasi dan sistem produksi, kebijakan pusat, daerah, dan lintas sektor. Kedua, berbasis kawasan, yakni kawasan ekonomi potensial dan lintas batas ekosistem, wilayah administratif, dan lintas sektor.  Ketiga, sistem produksi bersih, efisien tanpa limbah, bebas pencemaran, dan tidak merusak lingkungan. Keempat, investasi kreatif dan inovatif, yakni penanaman modal dan bisnis dengan model blue economy. Selanjutnya, berkelanjutan, seimbang antara pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
Beberapa tantangan yang perlu diperhatikan dalam penerapan konsep ini antara lain perubahan iklim, kerusakan lingkungan, minimnya minat kerja pada sektor kelautan dan perikanan, proses produksi yang menggunakan teknologi tidak ramah lingkungan, koordinasi antar sektor yang lemah, kendala transportasi laut dan infrastuktur, dan ketimpangan pembangunan ekonomi. Strategi penerapan Blue Economy di Indonesia bidang Kelautan dan Perikanan yaitu pertama, program konversi energi ramah lingkungan bagi kapal-kapal perikanan. Energi alternatif tersebut berupa, solar cellhybridcompressed natural gas (CNG), termasuk penggunaaan angin untuk menghasilkan listrik sebagai penggerak kapal perikanan sehingga  ketergantungan akan energi fosil dapat dikikis. Kedua, menciptakan peluang-peluang investasi dan mengembangkan usaha dan investasi di sektor kelautan dan perikanan yang berbasis blue economyKetiga, pengembangan dokumentasi dan materi blue economy untuk publik dan mempromosikan penyelenggaraan dan partisipasi bersama di dalam pertemuan internasional. Keempat, mengembangkan aktivitas ekonomi berbasiskan pesisir dan laut yang terintegrasi dengan Integrated  Coastal Management (ICM). Kelima, mengikutsertakan pihak swasta untuk mengembangkan teknologi ramah lingkungan berbasis blue economy.


Daftar Pustaka
Arsyad, Lincolin. 1999. Pengantar Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi. BPFE : Yogjakarta
Arsyad, Lincolin. 2010. Ekonomi Pembangunan. Edisi 5. STIM YKPN : Yogjakarta
Daryanto, Arief. 2007. Dari Klaster Menuju Peningkatan Daya Saing Industri Perikanan. Buletin Craby & Starky, Edisi Januari 2007.

Penulis :
Darwin Hartono Siahaan
Kepala Departemen Kaderisasi GMKI Cabang Purwokerto Masa Bakti 2012-2013
Mahasiswa Program Fast Track Magister Ilmu Ekonomi Unsoed 2014



Learn more »